Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menjelaskan, melalui rapat tanggal 7 Mei lalu, pihaknya sepakat menyerahkan keputusan yang terkait dengan masalah ekonomi, sosial dan politik, salah satunya terkait kenaikan harga BBM, kepada Majelis Syuro, yang mendelegasikan kewenangannya kepada Badan Pekerja Majelis Syuro.
Badan Pekerja Majelis Syuro atau yang bernama Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) terdiri dari Ketua Majelis Syuro, Presiden dan Sekjen Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah dan Bendahara Umum.
"Nah, kami di Fraksi (PKS) diminta melalukan kajian plus-minusnya, sosial-ekonomi termasuk dari sisi peraturan perundangan dan beragam kondisi yang ada. Kami sudah sampaikan kajian kami di fraksi. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke DPP," ungkap Hidayat saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 30/5).
"DPP kemudian mengkaji lagi dan menyampaikan keputusan DPP kepada rapat DPTP. Rapat DPTP ternyata, dengan beragam argumentasinya, menyetujui apa yang disulkan oleh DPP. Dalam konteks ini adalah menolak kenaikan harga BBM bersubdisi itu," tandas mantan Presiden PKS ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: