Keputusan ini diambil karena KPK melihat ada unsur kepentingan di balik pemberian gitar tersebut.
"Jadi itu pemberian terkait jabatan dan diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor. Jonathan yang berinsiatif meminta temannya untuk mengambil gitar dan tanda tangan Trujillo," jelas Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Tak hanya itu, tulisan "Giving Back" yang terdapat pada bodi gitar dalam pengamatan KPK memiliki arti minta balas jasa. Hal ini pula, menurut Giri, yang menjadi landasan utama KPK menentukan bahwa gitar tersebut sebagai gratifikasi.
Kepada Jokowi, lanjut Giri, KPK hanya akan mengembalikan foto gitar hadiah dari Trujillo sebagai kenang-kenangan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.