Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini menjelaskan, pimpinan Dewan tidak harus hadir dalam Rapat Paripurna.
"Karena (lima pimpinan Dewan) bergantian memimpin (Rapat Paripurna). Kecuali kalau saya yang memimpin, selebihnya koordinator sesuai bidangnya yang akan dibahas di rapat," jelas Marzuki kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 15/5).
Marzuki menjelaskan, tugas pimpinan, banyak sekali. Yaitu, tugas-tugas terkait administrasi, protokoler, seperti memenuhi undangan lembaga-lembaga negara, forum-forum parlemen, menerima tamu, dubes dan utusan-utusan negara asing yang datang ke DPR.
"Kepemipinan DPR kolektif dan kolegial. Kalau sudah koordinator bidang yang memimpin, maka yang lain melaksanakan tugas-tugas di luar itu," katanya lagi.
Tapi untuk lebih jelas, dia menambahkan, Sekjen DPR akan menjelaskan bagaimana kehadiran pimpinan Dewan dalam rapat Paripurna. "Itu nanti dijelaskan Sekjen," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: