Fikom Universitas Moestopo Jadi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Mei 2013, 13:15 WIB
Fikom Universitas Moestopo Jadi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Wartawan
ilustrasi/ist
rmol news logo . Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan ujian standar kompetensi wartawan bagi para dosennya. Hal itu dilakukan Fikom  UPDM (B) [Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)] sebagai persyaratan untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi wartawan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendry Ch Bangun mengatakan, PWI siap membantu institusi pendidikan dengan menyediakan tenaga pengajar jurnalistik, sebagaimana yang telah dilakukan bersama sejumlah perguruan tinggi di tanah air. Para dosen harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan sebelum mereka menguji orang lain nantinya, dalam ujian standar kompetensi wartawan.

Menurut  Hendry Bangun, perguruan tinggi yang telah memiliki dosen praktisi jurnalistik, memiliki sertifikat kompetensi wartawan, memenuhi syarat sebagai lembaga penguji wartawan. Berdasarkan ketentuan, lembaga penguji harus telah berdiri  sekurang-kurangnya 20 tahun dan 10 tahun untuk program studi jurnalistiknya.

Selain itu, ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan, sebagaimana diatur dalam peraturan dewan pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010. Salah satunya, memiliki pengajar di bidang jurnalistik dari unsur praktisi. Dari syarat-syarat yang telah ditentukan, UPDM (B) telah memenuhi kiriteria yang ada.

"Aturan mengenai keharusan wartawan mengikuti uji kompetensi merupakan upaya meningkatkan profesionalisme di kalangan pencari berita. Wartawan yang berhasil lulus mengikuti uji kompetensi berarti telah memiliki kemampuan yang disyaratkan untuk mencapai kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas jurnalistik," kata dia di Jakarta, kemarin.

Sementara itu Dekan Fikom UPDM (B),  Dr. H. Hanafi Murtani, MM, menjelaskan,  pihaknya memang  berketetapan  menjadi lembaga penyelenggara kegiatan sertifikasi wartawan. Mereka yang ingin mendapat sertifikasi wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) terlebih dulu.

Bagi mahasiswa Fikom UPDM(B) sendiri, setelah menyelesaikan kuliahnya  langsung mengantongi sertifikat kompetensi wartawan. Tentu setelah melalui tahapan  proses magang di perusahaan media massa. Hal ini menjadikan mahasiswa lebih berkompeten dalam bidang jurnalistik. Dengan kerjasama PWI ini,  mahasiswa UPDM (B) sangat diuntungkan karena memperoleh pembekalan selama kuliah  dalam bidang jurnalistik, dan sekaligus memperoleh sertifikat  kompetensi wartawan untuk kemudian bisa langsung bekerja.

"Mahasiswa yang mengikutinya, memiliki sertifikat yang artinya seseorang tersebut berkompeten untuk menjadi wartawan. Jadi ketika mereka lulus kuliah, sudah siap kerja menjadi jurnalis," ungkap Hanafi kemudian. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA