"Iya, PPRN akan datang ke DKPP jam 13.00 dilanjutkan ke MA jam 14.00 dan jam 15.00 ke Komisi Yudisial (KY)," kata Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus, Senin pagi (13/5).
Menurutnya, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 112 ayat 10 menyatakan bahwa, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar etika dan melakukan rehabilitasi. Jadi, tidak berlebihan atau apalagi melanggar UU jikalau DKPP memutuskan ada rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan oleh pelanggaran etika yang diputuskan DKPP.
Sementara itu Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menyatakan, dari sisi objektifitas, faktual dan rasionalitas sebenarnya sidang yang
sudah digelar DKPP layak dan tepat mengenakan sanksi tegas pada komioner KPU dan Bawaslu.
"Tinggal bagaimana putusan Majelis Hakim sidang DKPP menjadi adil dengan cara menjatuhkan putusan sanksi pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu serta merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh mereka," katanya.
Masih menurut Junisab, jika dilihat dari sisi sikap dan keyakinan Hakim, maka pemetaan-pemetaan terhadap sidang-sidang dan Pleno di DKPP, terkuak bahwa tampak ada seorang anggota Majelis yang memiliki hubungan sangat personal yang sangat emosial dengan Komisioner KPU. Sehingga, kerap membabi buta membela KPU di dalam Pleno DKPP tanpa reserve.
"Itu adalah keyakinan tanpa rasionalitas faktual. Perilaku seorang Hakim DKPP
masih menerapkan cara berpikir yang sangat subyektif di dalam pleno DKPP sehingga sulit baginya untuk bertindak netral dan objektif," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.
Junisab melanjutkan, objektif dari seorang Hakim adalah cara berpikir, bertindak dan melihat suatu materi, kesaksian dan bukti sebagai dasar untuk memutuskan, bukan berdasarkan faktor subyektifnya.
"Dalam memutuskan suatu perkara maka keyakinan Hakim yang didasarkan pada keyakinan ketika melihat, menelisik dan mempelajari kesaksian, bukti atau dokumen yang disertakan oleh pengadu," ungkapnya.
Ia melanjutkan, yang terbaca selama persidangan DKPP tampak sekali pembelaan tanpa reserve pada KPU dari seorang anggota DKPP saat bertanya dan mengklarifikasi kepada para pihak. Padahal seharusnya seorang Hakim tidak bisa seperti itu.
"Hakim harus berikap apa adanya, bukan berlandaskan pada hal-hal. diluar yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi permasalahan yang diajukan para pihak. Seorang Hakim adalah pengadil, maksudnya, dia adalah pemberi keadilan. Jadi Hakim mesti adil. Bukan pembela kepentingan para pihak, baik pengadu maupun teradu," pungkas Junisab.
[zul]
BERITA TERKAIT: