Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Pemerkosaan Protes LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 10 Mei 2013, 23:19 WIB
rmol news logo Korban pemerkosaan, Safersa Yusana Sertana, memerotes langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindungi Sanusi Wiradinata. Safersa merasa heran dengan langkah LPSK itu karena Sanusi adalah pelaku pemerkosaan terhadap dirinya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Saya kan korban, mestinya saya yang dilindungi," keluh dia saat memberi keterangan pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/9).

Safersa yang merupakan bekas Sekretaris Pribadi di kantor advokat Lucas SH menuding LPSK telah menyalahi kewenangan sebagaiman diamanatkan UU No 13/2006. Sanusi bukanlah korban dan saksi yang berhak dilindungi seperti dimaksudkan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 13/2006. Apalagi disimpulkan sebagai pelapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Safersa melaporkan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2012 lalu dengan tersangka Sanusi Wiradinata. Pemerkosaan yang dilakukan Sanusi dilakukan di apartemen milik Safersa di kawasan Sudirman. Pelaporan dilakukan di hari yang sama dengan kejadian.

Tersangka Sanusi tiba-tiba saja datang dan menyeret Safersa dengan paksa ke kamar yang bersebrangan dengan unit miliknya, saat menunggu lift ketika hendak pergi bekerja. Kemudian dengan makian dan kata-kata bernada ancaman dan hinaan, Sanusi menganiaya dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita asal Sukabumi itu. Laporan Safersa ke polisi diperkuat dengan alat bukti yakni hasil visum dan rekaman CCTV yang didukung dengan keterangan tiga saksi di TKP. Ditambah pelaku juga diciduk oleh polisi di tempat kejadian.

Safersa juga menuding perlindungan LPSK terhadap Sanusi prematur dan melawan hukum. Menurutnya, alasan LPSK bahwa Sanusi mengalami ancaman terkait perkara tindak pidana yang dilaporkan ke KPK salah besar. Sebab, data-data yang diklaim Sanusi, yang kemudian diserahkan pengacara Petrus Selestinus ke KPK merupakan data-data palsu. Hal itu tak lain adalah upaya Sanusi untuk mengaburkan tuduhan percobaan pemerkosaan yang dilaporkan dirinya.

Soal data-data itu palsu, kata Safersa, jelas diakui sendiri oleh Sanusi alias Lim Shan Ce. Lewat email, Sanusi mengancam akan menyebarluaskan data-data palsu.

"Saya heran kenapa yang nyata-nyata pelaku kejahatan seperti dia (Sanusi Wiradinata) justru memperoleh perlindungan dari LPSK," sedihnya.

Safersa mengaku telah menyampaikan keberatan dan protes ke LPSK, mempertanyakan independensi terkait pemberian perlindungan tersebuti. Tapi jawaban LPSK membuatnya semakin meragukan independensi lembaga yang diketuai Abdul Haris Semendawai itu karena berbagai penjelasan yang disampaikan bertentangan dengan UU LPSK.

"Saya meminta LPSK mencabut atau membatalkan perjanjian perlindungan terhadap Sanusi. Dia pelaku kejahatan yang jelas hanya memnfaatkan LPSK untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukannya terhadap saya. Dia tidak patut dilindungi," tegasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA