Pemeriksaan Hilmi Tak Ada Kaitan dengan Gagalnya Upaya Penyitaan Mobil di Kantor PKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 10 Mei 2013, 07:50 WIB
Pemeriksaan Hilmi Tak Ada Kaitan dengan Gagalnya Upaya Penyitaan Mobil di Kantor PKS
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin sebagai saksi untuk tersangka kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq.

Pemeriksaan akan digelar sebelum shalat Jumat nanti. "Biasnya, jadwal riksa (pemeriksaan) itu pukul 09.30," ujar Jurubicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 10/5).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK hanya fokus pada agenda di atas. Karena itu tidak akan mengaitkan dengan upaya KPK yang gagal dalam menyita lima mobil yang diduga milik mantan Presiden PKS itu dari kantor PKS. "Kayaknya nggak," jelas Johan.

Sebelumnya, upaya menyita lima mobil di kantor DPP PKS yang dilakukan penyidik KPK gagal pada Senin malam lantaran dihalangi oleh petugas keamanan DPP PKS.

Saat itu, Tim KPK hadir di kantor DPP PKS didampingi oleh Ahmad Zaky. Saat penyidik KPK bernegosiasi untuk menyegel mobil, Zaky kabur melompati pagar.

Kelima mobil tersebut adalah Mistubishi Pajero Sport, Nissan Navara, VW Caravelle, Mazda CX9, dan Toyota Fortuner. KPK kemudian hanya menyegel lima mobil tersebut. KPK menyegel lima mobil tersebut karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Luthfi.

Pada Selasa (7/5), saat ingin menyita, tim penyidik kembali dihalangi. Pintu gerbang kantor DPP PKS dikunci dan dibalik gerbang kantor DPP PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta itu terdapat banyak orang berkumpul.

KPK pun gagal menyita lima mobil tersebut. Meski gagal menyita, KPK sudah menyegel yang artinya mobil-mobil tersebut tidak akan dipindahkan dari kantor DPP PKS. Kelima mobil tersebut saat ini masih berada di Kantor DPP PKS. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA