Namun, sebelumnya perlindungan itu harus diajukan oleh pihak yang mengurus para korban, dalam hal ini Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Bisa segera diajukan permohonan perlindungan seesuai dengan prosedur yang berlaku tentu akan kaami tindaklanjuti," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Sopia Selasa (7/5).
Seperti dilansir JPNN, Maharani menjelaskan, kasus perbudakan yang terjadi itu sudah masuk dalam kasus tindak pidana. Oleh karena itu, para korban layak mendapatkan perlindungan seutuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan hari ini pihaknya akan mendatangi LPSK untuk membahas perlindungan bagi para korban. "Ini sedang kami rencanakan. KontraS akan melaporkan kondisi buruh perbudakan ke LPSK, " tandas Haris.
[zul]
BERITA TERKAIT: