Mereka takut pulang ke rumah karena kuatir aksi masa yang terjadi di rumah mereka.
"Terkait dengan ketakutan pulang ke rumah, KPAI menawarkan rumah aman. Tapi keluarga memilih tinggal di rumah saudaranya," ujar M. Ihsan, Kadiv Pengawasan KPAI (Selasa, 7/5).
Kemarin petang, pukul 16.30 (Senin, 6/5), keluarga pemilik perusahaan yang melakukan praktik perbudakan modern tersebut gedung KPAI.
Mereka terdiri atas dari istri pelaku, dan empat anak pelaku, masing-masing berumur 19 tahun, 14 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Mereka didampingi tante dan tiga orang pengacara.
Sementara itu, jelas Ihsan, anak kedua merasa tidak nyaman karena terekspos oleh media sehingga banyak teman-temannya yang merespon membuat dia tidak nyaman.
"KPAI menyarakan agar anak-anak dibawa konsultasi ke psikolog jika berpengaruh pada perilaku anak dan KPAI akan minta media merahasiakan identitas anak-anak pelaku sesuai dengan ketentuan perlindungan anak," ungkap Ihsan.
KPAI menilai kasus pidana bapak anak-anak tersebut diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.
[zul]
BERITA TERKAIT: