Mereka terdiri atas istri pelaku dan empat anak pelaku, masing-masing berumur 19 tahun, 14 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Mereka didampingi tante dan tiga orang pengacara.
Anak pelaku itu melaporkan kepada KPAI bahwa mereka dibawa polisi ke Polres Tangerang kemudian diinterogasi terkait kasus perbudakan yang dilakukan bapaknya.
"Mereka diancam dan dihardik sehingga mereka mengalami stress akibat perlakuan polisi," ujar M. Ihsan, Kadiv Pengawasan KPAI (Selasa, 7/5).
Setelah mendengarkan laporan anak-anak pelaku, KPAI akan menyurati Kapolres Tangerang untuk minta klarifikasi terkait perlakuan oknum polisi terhadap anak pelaku.
Karena, jelas Ihsan, anak-anak pelaku tidak dapat dilibatkan dengan tindak pidana yang dilakukan bapaknya dan seharusnya anak-anak pelaku tidak dijadikan saksi atau dimintai keterangan karena masih usia anak-anak umur 14 dan 5 tahun.
[zul]
BERITA TERKAIT: