Disitu disebutkan, penentuan bacaleg Partai Demokrat mempertimbangkan, posisi struktural di partai; sejarah perjuangan dan jasa di partai; sejarah pelatihan di partai; tingkat pendidikan; hubungan sosial dan kultutal; ketokohan; keaktifan dalam kegiatan partai dan kemasyarakatan; integritas pribadi; dan kemampuan operasional.
Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Departemen Agama DPP Partai Demokrat Mamun Murod Al Barbasy (Sabtu, 4/5) terkait tudingan dirinya tidak paham juklak dan juknis proses pencalegan di Partai Demokrat.
Mamun yang mengaku ikut terlibat aktif pembuatan draf awal juklak dan juknis itu yakin proses pencalegan tidak berdasarkan kriteria di atas tapi lebih didasari nepotisme dan kronisme.
"Kalau benar
fair dalam penyusunan bacaleg, saya tantang Tim Penjaringan termasuk pihak pemutus akhir DCS untuk membeberkan hasil skoring pembobotan ke publik yang berpijak dari juklak dan juknis," beber Mamun, yang namanya dicoret sebagai caleg Demokrat.
"Saya tahu beberapa bocoran skoring pembobotan, termasuk saya juga tahu daftar nama-nama beberapa bacaleg yang berada di nomor 1,2,3, beberapa jam sebelum dibawa ke Majelis Tinggi. Kan saya punya orang dalam," katanya sambil tertawa kecil.
[zul]
BERITA TERKAIT: