Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
outsourcing hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan
(cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.
"Jadi jangan sampai kita bilang Satpam boleh
outsourcing, petugas
cleaning service boleh. Satpam kan mau kerja seumur hidup. Bukan hanya sekadar
outsourcing. Jadi bukan berdasarkan itu," tegas Ketua Dewan Syuro Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) '98 Syahganda Nainggolan dalam perbincangan dengan
Rakyat Merdeka Online tadi pagi (Rabu, 1/5).
Menurutnya, kebijakan
outsourcing diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, siapa yang pantas. "Misalkan, buruh yang kerja paruh waktu seperti ibu-ibu hamil, orang tua, atau anak-anak yang mau kerja di samping sekolah. Dia butuh kerja
outsourcing," ungkap Syahganda.
Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diterapkan 1 Januari 2014 mendatang.
Menurutnya, selama ini buruh gratis dalam iuran asuransi kesehatan karena dibayar oleh perusahaan. Karena itu, pemerintah harus tetap pengupayakan agar tetap gratis.
"Kedua, (buruh) harus mendapatkan keadilan. Jangan sama rata seperti komunis, antara buruh dengan pak ogah di pinggir jalan, yang disubsidi pemerintah. Kan orang miskin disubsidi pemerintah Rp 15.500 sekarang ini. Buruh membayar misalkan puluhan ribu, Rp 20-30 ribu. Masak, masuk rumah sakit sama pelayananya. Nggak boleh dong. Berikan dong keadilan," demikian Syahganda.
[zul]
BERITA TERKAIT: