Supaya Berkeadilan, Tata Ulang Sistem Outsourcing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 01 Mei 2013, 14:30 WIB
Supaya Berkeadilan, Tata Ulang Sistem <i>Outsourcing</i>
ilustrasi
rmol news logo Kebijakan pemerintah terkait jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem kerja outsourcing harus ditata ulang agar lebih menguntungkan buruh.

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, outsourcing hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

"Jadi jangan sampai kita bilang Satpam boleh outsourcing, petugas cleaning service boleh. Satpam kan mau kerja seumur hidup. Bukan hanya sekadar outsourcing. Jadi bukan berdasarkan itu," tegas Ketua Dewan Syuro Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) '98 Syahganda Nainggolan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online tadi pagi (Rabu, 1/5).

Menurutnya, kebijakan outsourcing diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, siapa yang pantas. "Misalkan, buruh yang kerja paruh waktu seperti ibu-ibu hamil, orang tua, atau anak-anak yang mau kerja di samping sekolah. Dia butuh kerja outsourcing," ungkap Syahganda.

Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diterapkan 1 Januari 2014 mendatang.

Menurutnya, selama ini buruh gratis dalam iuran asuransi kesehatan karena dibayar oleh perusahaan. Karena itu, pemerintah harus tetap pengupayakan agar tetap gratis.

"Kedua, (buruh) harus mendapatkan keadilan. Jangan sama rata seperti komunis, antara buruh dengan pak ogah di pinggir jalan, yang disubsidi pemerintah. Kan orang miskin disubsidi pemerintah Rp 15.500 sekarang ini. Buruh membayar misalkan puluhan ribu, Rp 20-30 ribu. Masak, masuk rumah sakit sama pelayananya. Nggak boleh dong. Berikan dong keadilan," demikian Syahganda. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA