"Penggunaan kata empat pilar tidak salah karena makna pilar ada dua yaitu tiang penyangga dan dasar. Karena itu Pancasila juga bisa dijadikan dasar berbangsa dan bernegara," ujar anggota Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) Kemendikbud, Ebah Suhaebah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).
Menurutnya, dalam konteks Empat Pilar Berbangsa, penggunaan kata pilar tidak berbeda dengan kosa kata 'dasar'. Karena itu Empat Pilar Berbangsa yang gencar disosialisasikan MPR RI yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak ada masalah sama sekali.
"Pancasila tidak berubah tetap sebagai dasar negara, karenanya tidak salah menggunakan kata empat pilar dalam konteks ini," jelas Ebah.
Sebelumnya, penggunaan kosa kata 'pilar' oleh MPR diprotes putri ketiga Bung Karno Rachmawati Soekarnoputri. Dia menilai kosa kata 'pilar' tidak layak disandingkan dengan dasar negara Indonesia.
[dem]