Forum Rohaniawan: Gereja Dibongkar, Jangan Sampai UU Dikalahkan Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 08 April 2013, 14:40 WIB
Forum Rohaniawan: Gereja Dibongkar, Jangan Sampai UU Dikalahkan Perda
rmol news logo Maraknya penutupan bahkan pembongkaran rumah ibadah oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

Koordinator Forum Rohaniawan Se-Jabodetabek, Pdt. Erwin Marbun menerangkan itu kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/4).

"Sesungguhnya setiap warga negara berhak beragama, beribadah, berkeyakinan, dan mendirikan rumah ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1), pasal 28J, pasal 29 ayat (2), dan berbagai peraturan lainnya," jelasnya.

Namun kata dia, UU sering dikalahkan oleh peraturan daerah yang digunakan oleh pemerintah untuk mengakomodir tuntutan kelompok-kelompok kecil yang intoleran terhadap keberagaman.

"Oleh karenanya, kami menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah di negara Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjunjung tinggi konstitusi dan penegakan hukum di daerahnya masing-masing. Pemerintah harus menjamin kebebasan umat beragama, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ungkap Erwin.

Erwin pun mengungkapkan ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara, dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut. Hal itulah yang membuat intensitas kekerasan terhadap kelompok yang berbeda keyakinan dengan kelompok intoleran semakin meningkat.

Terhadap pihak MPR, Erwin menyatakan mereka harus mendesak pemerintah pusat dan daerah, agar memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan dan kemerdekaan beragama, beribadah, dan mendirikan rumah ibadah bagi seluruh warga negara di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Pemerintah harus konsekuen melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan final, misalnya memberikan IMB rumah ibadah bagi GKI Taman Yasmin, HKBP Filadelfia. Pemerintah harusnya membantu proses pengurusan IMB rumah ibadah, bukan justru menghambatnya," kata Erwin.

Sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, MPR dikatakannya juga harus memberi peringatan dan memanggil setiap lembaga pemerintahan yang melanggar konstitusi negara Indonesia, yang membatasi gerak kebebasan umat beragama di Indonesia.

"MPR juga harus mendesak pemerintah pusat untuk merevisi peraturan bersama dua menteri, yang tidak lagi meletakkan hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah di tangan peraturan pemerintah daerah, karena bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia," tandasnya.

Saat ini, ratusan massa dari Forum Rohaniawan Se-Jabotabek yang juga dihadiri Andreas A. Yewangoe (Ketua PGI) sedang diterima oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Taufik Kiemas dan pimpinan MPR di Gedung V MPR/DPR/DPR RI Senayan, Jakarta (Senin, 8/4). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA