Gerindra: Kita Ikuti Saja Apa Maunya Pemerintah Lewat Pembentukan Pengadilan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 06 April 2013, 07:38 WIB
Gerindra: Kita Ikuti Saja Apa Maunya Pemerintah Lewat Pembentukan Pengadilan HAM
prabowo subianto
rmol news logo Partai Gerindra santai menanggapi wacana pembentukan Pengadilan HAM, yang disebutkan untuk mengusut kasus penculikan 13 aktivis pada masa reformasi 1997-1998.

"Ya kita lihat saja dulu. Apa maunya pemerintah. Sekarang kita nggak usah berwacana," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 5/4).

Fadli Zon menegaskan, pihaknya juga menghargai hak asasi manusia. Kasus-kasus HAM yang yang selama ini dikaitkan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, dikatakan Fadli hanya rumor. Apalagi, sebenarnya sudah ada putusan mengenai kasus tersebut. Jadi semuanya sudah jelas.

Apalagi proses hukum mengandung prinsip nebis in idem, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang telah diputuskan hakim.

"Misalnya, sudah ada orang yang dihukum, sudah ada yang dipecat di Mahkamah Militer soal penculikan. Mau diulangi lagi? Penembakan (mahasiswa) Trisakti, itukan oknum polisi yang nembak. Apakah kemudian mau diadaili lagi," jelasnya.

Wacana pembentukan Pengadilan HAM ini disampaikan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Albert Hasibuan. Katanya, realisasi Pengadilan Ad Hoc diputuskan setelah dibahas melalui rapat kabinet terbatas pada 2012 lalu.

Tapi, Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, Presiden SBY tidak pernah memberikan arahan atau rencana untuk segera membentuk pengadilan HAM adhoc untuk dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia tahun 1998. Bahkan Djoko mengungkapkan, Albert Hasibuan keliru menafsirkan arahan Presiden kepada dirinya.

“Pak Albert keliru mengerti apa yang diinstruksikan presiden kepada saya. Presiden meminta agar kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan secara komprehensif, secara total dan keseluruhan, bukan sepotong seperti yang disampaikan 1998. Itu saja,” kata Djoko, seperti dikutip banyak media. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA