"Saya prihatin. Saya prihatin, karena mereka berjanji, bahwa akan selesaikan 16 RUU (dalam prolegnas masa sidang sekarang), tapi nyatanya sekarang," ujar Marzuki Alie saat jumpa pers di ruang kerjanya, Nusantara III DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Marzuki menjelaskan, soal anggota yang bolos sudah pernah dikomunikasikan langsung dengan pimpinan BK DPR RI saat masih diketuai M Prakosa.
"Saya sudah berkomunikasi sama Pak Prakosa dulu. Jangan berdasarkan pada absensi. Karena menurut tatib, kehadiran itu fisik. Saya harap BK bekerja dan turun langsung, lihat di setiap perisadangan, Komisi I sampai XI dicek absen kenapa ada absen orangnya nggak ada, dipanggil dua kali tiga kali pasti kapok, beri peringatan bila perlu di-PAW," jelas Marzuki.
Menurut Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, yang berhak memberikan sanksi adalah BK DPR bukan pimpinan DPR.
"Sayang Ketua DPR tidak punya keweangan menghukum dan memberikan penghargaan. Kalau ada (kewenangan) dalam tatib sudah lama, saya pecat-pecatin (yang bolos) itu," kesal Marzuki.
Sambung dia, di lembaga yang ia pimpin, yang berhak memberikan sanksi adalah BK dan Fraksi masing-masing partai.
"Pimpinan cuma bisa memanggil, menegaskan, menghimbau. Contoh, yang kunker itu memang kewenangan pimpinan. Waktu kita pimpinan, fungsi pengawasan semua tidak kita setujui (ke luar negeri). Itu sudah sejak awal," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: