Selain itu, bakal calon legilatif dengan dukungan finansial kuat berpotensi mewarnai pranata-pranata demokrasi di pusat maupun daerah.
Demikian pendapat Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino menanggapi usulan pengacara senior, Adnan Buyung Nasution serta Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) dalam forum di Gedung Joeang 45 kemarin (Kamis, 21/3).
Pemilu adalah agenda demokrasi yang dilaksanakan secara regular setiap lima tahun guna mencapai tujuan proporsionalitas yang utuh serta keterwakilan rakyat. Terutama, untuk mewujudkan sirkulasi atau lebih tepat penyegaran elit politik serta penggantian pemerintahan secara konstitusional.
"Apabila pemilu dipercepat, akan merusak jalan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut," papar Girindra melalui siaran pers, Jumat (22/3).
KIPP pun memandang tanpa melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan strategis untuk percepatan pemilu adalah langkah mutilasi demokrasi. Bahkan dapat menjadi arena politik lahirnya rezim otoriter serta bangkitnya kekuatan-kekuatan politik kontra-demokrasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: