Tak Perlu Risau 90 Perusahaan Hengkang dari Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 21 Maret 2013, 05:41 WIB
Tak Perlu Risau 90 Perusahaan Hengkang dari Jakarta
dahnil anzar simanjuntak
rmol news logo Setidaknya 90 perusahaan akan hengkang dari Ibukota karena tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Keputusan 90 perusahaan yang tergabung dalam dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak perlu dirisaukan.

"Hengkangnya 90 perusahaan dari DKI karena alasan UMP yang terlalu tinggi, justru bagi saya berdampak positif bagi ekonomi Indonesia secara umum, khususnya bagi daerah-daerah di luar DKI termasuk DKI," ujar ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak (Kamis, 21/3).

Pengajar Fakultas EKonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini mengakui memang ada dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Tetapi, dia memastikan, itu hanya fenomena jangka pendek.

"Justru kita harus melihat dampak positif jangka panjangnya bagi keseimbangan ekonomi," tandas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Buruh, Tani dan Nelayan ini.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memandang hengkangnnya 90 perusahaan itu akan mengurangi urbanisasi penduduk berprofesi buruh di Jakarta.

"Berarti orang Jawa Tengah yang ke Jakarta berkurang. Mereka biasanya untuk kerja buruh di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Ya jangan ke Jakarta karena kalau ke Jakarta, saya jadi sakit kepala juga. Kamu pasti sewa gubuk derita lagi," ujarnya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/3) lalu.

Menurut Ahok, besaran UMP Rp 2,2 juta yang ditetapkan Pemprov DKI sebetulnya bisa dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut. Jika pada tahun-tahun silam, pengusaha tidak menekan upah buruhnya. Ia juga mengatakan, ketakutan perusahaan-perusahaan kemungkinan besaran UMP melonjak di tahun mendatang tidak beralasan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA