Penuhi Dulu SPM Sebelum Naikkan Tarif Tol!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Maret 2013, 15:19 WIB
Penuhi Dulu SPM Sebelum Naikkan Tarif Tol<i>!</i>
saleh husin
rmol news logo Pengelola jalan tol diharapkan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) di setiap sektor terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif tol tahun ini. Karena, itu kenaikan tarif tol sebaiknya tidak harus langsung begitu saja meski sudah diatur UU.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR Saleh Husin (Rabu, 20/3).

"Jika belum (memenuhi SPM), sebaiknya pemerintah tidak dulu menaikan (tarif tol). Tetapi pemerintah meminta pengelola untuk memenuhi dulu SPM-nya baru bisa dinaikan," kata Saleh.

Saleh mengakui, UU sudah mengatur kenaikan tarif tol secara berkala setiap dua tahun. Tetapi, katanya lagi, memastikan terpenuhinya SPM tetap harus diperhatikan.

"Hal ini perlu dilakukan agar pengelola benar-benar mengelola jalan tol dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal dan pengguna jalan tol merasa tidak dirugikan," ujar Sekretaris Fraksi Hanura ini.

Sebelumnya, diberitakan, tahun ini tarif 18 pelayanan ruas tol akan naik rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif bervariasi sesuai tingkat inflasi di wilayah ruas tol tersebut berada.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan, ruas tol yang telah lolos pemeriksaan kelayakan jalan dan standar pelayanan minimum berhak menaikkan tarifnya sesuai ketentuan pasal 48 UU 38/2004 tentang Jalan.

Penyesuaian itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, kenaikan tidak akan serempak, melainkan menyesuaikan jadwal kenaikan rutin dua tahunan di ruas masing-masing. "Ada yang (naik tarif mulai) April, ada yang September, ada juga yang November," ujar Ghani di Kementerian PU kemarin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA