PILKADA JABAR

Jadi Tersangka, Bupati Bogor Siap Hadapi Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 15 Maret 2013, 14:35 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Bogor Siap Hadapi Proses Hukum
Rahmat Yasin
rmol news logo Bupati Bogor Rahmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok terkait dugaan pelanggaran Pilkada Jawa Barat 2013. Dia dianggap melanggar Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 UU Pemilu 32/2004.

Meski mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka, Rahmat Yasin menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Urusan saya dianggap melanggar aturan ini sudah masuk ke ranah hukum. Sebagai warga negara bagian dari masyarakat saya harus taat terhadap proses hukum," katanya (Jumat, 15/3), seperti dilansir Antara.

Munurutnya, persoalan tersebut baginya tidak ada masalah sama sekali. Dirinya siap mengikuti semua proses karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum. "Biarkan proses hukum berjalan," tegasnya.

Sebelumnya dia menjelaskan, saat itu dirinya diundang dengan kapasitas sebagai Ketua DPW PPP yang merupakan partai pendukung pasangan calon Ahmad Heryawan. Menurut Politisi PPP yang akrab di sapa RY, hal serupa juga dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah seperti Jokowi yang berkampanye untuk Rieke-Teten. Namun tidak diproses seperti dirinya.

"Saya hadir sebagai Ketua DPW PPP. Sama seperti halnya Jokowi dan Wali Kota Depok. Tapi, kenapa tidak dipersoalkan. Kenapa saya saja yang dipersoalkan?" kata Bupati memprotes. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA