Salah satu yang akan disempunakan dalam revelisi UU MD3 itu adalah soal kehadiran anggota dalam sidang Paripurna, yang saat ini belum sempurna.
"Dulu tidak jelas, enam kali berurutan tidak hadir baru dapat sanksi. Bagaimana kalau empat kali tidak hadir, lalu hadir Paripurna kelima, kan bisa dapat sanksi?" ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Abdul Wahab Dalimunthe kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 12/3).
Jelas anggota Komisi II DPR ini, BK telah mengusulkan kepada Baleg tidak lagi menggunakan aturan lama, tapi menggunakan persenaan hadir.
"Kita meminta harus hadir 60 persen. apakah per masa sidang atau per 6 bulan kita serahkan kepada Baleg," ungkap Wahab.
BK, kata Wahab, selama ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, namun UU yang memberikan kelonggaran. Dan terakhir Wahab meminta kepada wakil rakyat meski memasuki tahun politik 2013 tetap mendahulukan tugas di parlemen keimbang tugas Partai.
[ysa]
BERITA TERKAIT: