MUI Tak Boleh Lepas Tangan Kasus Pembobolan Dana Nasabah PT GTIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 Maret 2013, 13:58 WIB
MUI Tak Boleh Lepas Tangan Kasus Pembobolan Dana Nasabah PT GTIS
dahnil anzar simanjuntak
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh melempar tanggung jawab dalam kasus pembobolan uang nasabah oleh pihak management PT GTIS (Golden Traders Indonesia Syariah). Pasalnya, banyak nasabah yang tertipu dengan bisnis berlabel syariah itu.

Setidaknya, MUI bisa memberikan kejelasan tentang pengembalian dana nasabah yang diduga dilarikan oleh Michael Ong, petinggi PT GTIS.

Hal itu disampaikan ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/3).

"Bagaimanapun juga, sebagian besar nasabah mau investasi di GTIS justru karena perusahaan itu berlabel syariah. Karena itu, MUI tidak bisa mengatakan bahwa itu murni kecurangan pihak management. Sebagai pemberi label Syariah, MUI semestinya ikut bertanggung jawab," jelasnya.

Selama ini MUI, menurut Dahnil, menggunakan label syariah sebagai justifikasi meraup keuntungan tapi mengabaikan pengawasan yang ketat dan benar sesuai tuntutan muamallah dalam ekonomi syariah. Sehingga seringkali justru memberikan efek buruk bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Karena, regulator dan pengawas justru berhenti berharap memperoleh keuntungan an sich tapi abai tanggungjawab syariah yang diemban.

"Selain itu, pernyataan-pernyataan MUI yang mengatakan mereka tidak berperan dalam perusahaan itu harus diluruskan. Pernyataan itu terbukti telah menimbulkan keresahaan di masyarakat," ungkap Dahnil.

Beredar kabar bahwa dana nasabah sudah sulit dikembalikan. Dan sejauh ini, belum ada kejelasan tentang langkah-langkah apa saja yang telah diambil oleh pihak management dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

"MUI tidak boleh berdiam diri. Jangan sampai muncul kesan, MUI hanya senang menerima janji 10 persen dari keuntungan. Sementara resiko yang ada tidak mau dilibatkan sama sekali. Ini preseden buruk bagi MUI terutama bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia," katanya mengingatkan.

Apalagi saat ini beredar nama KH Aziddin yang menjadi Direktur perusahaan itu. Semua sudah mafhum bahwa nama tersebut tidak memiliki record baik. Terbukti, pada tahun 2006 lalu, Badan Kehormatan DPR merekomendasikan pemecatan yang bersangkutan dari keanggotaannya di DPR dari Fraki Demokrat.

Karena itu, Negara harus campur tangan dan bertindak tegas terhadap kasus ini. Demikian juga dengan Ulama-ulama yang peduli dengan perkembangan dan eksitensi ekonomi syariah di Indonesia, Jangan sampai lembaga terhormat seperti MUI hanya menjadi kumpulan para pemburu rente dan mengorbankan perkembangan ekonomi syariah yang sudah lama diperjuangkan oleh para ulama dan ekonom Islam.

"Selain mengejar pihak management yang melarikan dana nasabah, pihak kepolisian dan aparat keamanan juga diminta untuk mengusut keterlibatan para pengurus MUI di dalam bisnis itu," tandas pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang Banten ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA