"Tidak ada warga negara istimewa atau tidak ada warga yang diperlakukan khusus. Semua orang harus diberlakukan sama. Konsep
equality before the law harus benar diimplementasikan," tegas anggota Komisi III DPR Indra kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 5/3).
Oleh karena itu, tegas Indra, apabila KPK mengangap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga terlibat kasus
bailout Bank Century atau keterangannya dibutuhkan, KPK semestinya memanggil yang bersangkutan secara patut untuk datang ke lembaga
superbody tersebut.
"Dalam hal KPK nantinya memanggil Sri Mulyani, Sri Mulyani berkewajiban untuk hadir ke KPK. Apabila telah dipanggil secara patut dan berulang kali tidak datang, yang bersangkutan bisa dipanggil paksa," ungkap politikus muda PKS ini.
Karena, kata Indra lagi, KPK tidak boleh diskriminasi, membeda-bedakan, mengistimewakan pihak yang berurusan dengan KPK, baik sebaagi saksi ataupun tersangka.
KPK akan memeriksa Sri Mulyani pada pekan ketiga bulan April 2013 mendatang. Pemeriksaan dilakukan di Washington DC karena Sri Mulyani petinggi di World Bank, yang berkantor di negara Paman Sam tersebut.
Selain itu, KPK, seperti dikatakan Johan Budi kemarin, juga akan memeriksa seorang saksi kasus Century di Tokyo, Jepang pada pekan kedua April mendatang. Tapi KPK belum menyebutkan siapa orang akan diperiksa tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: