Ketua Umum DPP Jaring Mahasiswa Lira Indonesia, Muhammad Rozi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sumbar itu dalam pengalokasian dana Safari Dakwah DPP PKS tidak muncul tiba-tiba. Sebab sebelumnya Gubernur Sumbar menerima surat dari DPP PKS Nomor 05/PERM/SDIII-PKS/1433H tanggal 28 September 2012, perihal Permohonan Dana.
Rozi menambahkan, mengacu pada dokumen APBD Sumbar 2013, permohonan itu dikabulkan tanpa melalui proses pembahasan di DPRD. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UU 31/1999 jo UU 20/2011 tentang Tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2, 3 dan 15, yakni melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.
Diakui Rozi, meski belum sempat dicairkan tetapi sudah ada usaha percobaan dan niat yang tidak baik serta langkah ke arah tersebut. Sebab, uang yang dialokasikan itu sudah “tersandera†dalam APBD Sumbar 2013 sehingga tidak dapat digunakan atau dialihkan sampai waktu perubahan Anggaran tahun 2013.
"Dana yang sudah dianggarkan untuk kegiatan Safari Dakwah DPP PKS tersebut dapat disita sebagai alat bukti yang kuat," kata Rozi (Jumat, 1/3).
Kemarin, Rozi, selaku koordinator aksi, bersama KMM JAYA, HMI IISIP, PMII YAI yang tergabung dalam FROMNAS menggelar unjuk rasa di gedung KPK untuk mendesak dugaan penyelewengan wewenang tersebut diusut.
Terkait hal tersebut. Gubernur Irwan Prayitno ebelumnya, mengaku tidak tahu sama sekali tentang dana hibah Rp1,9 miliar untuk Safari Dakwah PKS itu. Hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumbar juga menguatkan pengakuan tersebut.
Kalaupun akhirnya dana itu lolos masuk APBD, mustahil bisa dicairkan karena baru tertuang alam draft Pergub. “Ini baru draft pergub, belum pergub, jadi tidak ada kesalahan, sebab langsung terlacak dan inspektorat bertindak cepat,†kata Irwan Prayitno, Rabu (27/2).
Menurut dia, surat panitia dakwah PKS itu dikirim via pos dan masuk ke Biro Umum Setda Sumbar. Di surat itu tidak ada alamat tujuan. “Ini PKS-nya tidak tahu cara mengirim surat, atau ada yang menjebak saya?†kata Irwan.
[zul]
BERITA TERKAIT: