"Yang kami dengar dari media massa, Mas Anas menyatakan berhenti, tidak menyatakan mundur. Itu kan maknanya berbeda. Jadi kami tidak tahu apa yang dimaksud beliau," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Purworejo, Abdullah kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 1/3).
"Tapi kalau maknanya berhenti hampir sama dengan mundur misalnya, cabang-cabang belum bisa memahami dan belum bisa menerima kemunduran diri itu," sambungnya.
Karena, dia beralasan, Anas terpilih sebagai ketua umum melalui Kongres yang digelar di Bandung Mei 2010 lalu. Makanya, kalau mau berhenti atau mengundurkan diri, tentu harus disampaikan dalam forum Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB).
"Mestinya mundur di KLB, bukan mundur sepihak. Kami anggap mundur Mas Anas itu belum tepat atau tidak tepat. Kalau ingin berorganisasi yang benar, ya forumnya KLB tadi. Sepanjang belum ada KLB, maka posisi ketua umum masih di tangan ketua umum yang dipilih dalam kongres lalu," jelasnya.
Nah, soal keputusan Majelis Tinggi yang menunjuk empat orang menjalankan tugas dan fungsi ketua umum, menurutnya itu adalah hal lain. Karena dia berbicara berdasarkan konstitusi partai, dalam hal ini AD/ART.
[zul]
BERITA TERKAIT: