Pengakuan Adnan Pandu Praja Bukti KPK Ditekan Supaya Jerat Anas Urbaningrum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 19 Februari 2013, 10:37 WIB
Pengakuan Adnan Pandu Praja Bukti KPK Ditekan Supaya Jerat Anas Urbaningrum
Sarifuddin Sudding
rmol news logo Keputusan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mencabut tandatangan yang ia bubuhkan dalam draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang terus dipersoalkan.

"Itu patut kita mempertanyakan kredibilitasnya. Sesuatu dokumen yang sudah ditandatangani lalu mencabut dengan alasan tidak mengetahui, itu satu kecerobohan. Sebagai pejabat, ke depan hal itu mestinya tidak terulang lagi," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 19/2).

Namun, menurut Sudding, apabila pengakuan Adnan benar bahwa sprindik Anas itu dikeluarkan tanpa adanya gelar perkara sebelumnya yang melibatkan semua pimpinan menjadi bukti lembaga anti korupsi itu berada di bawah tekanan dalam menjerat seseorang. Menjadikan seseorang tersangka tanpa gelar perkara merupakan pelanggaran.

"Itu tidak melalui satu mekanisme atau SOP. Berarti ada pemaksaan Anas dijadikan tersangka tanpa satu gelar perkara kemudian ujug-ujug dijadikan tersangka. ini di luar SOP," ungkapnya.

Tapi Sudding mengapresiasi, sampai saat ini KPK tidak bekerja berdasarkan tekanan dan pesanan. KPK tetap pada komitmennya bekerja sesuai fakta dan alat bukti. Karena, jangan sampai memaksakan orang jadi tersangka tanpa didasari alat bukti.

"Kalau misalmya sampai saat ini Pak Anas belum ada bukti hukum tentang keterlibatan, kenapa harus dijadikan tersangka. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik, intervensi kekuasaan lalu kemudian membuat KPK di bawah tekanan dalam mengambil kebijakan," katanya mengingatkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA