Perkara sengketa tanah itu akhirnya dimenangkan PT Porta Nigra melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2012. Dengan putusan MA ini mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi material sebesar Rp 291 miliar dan imaterial Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 .Jo. Nomor 132/PDT.G/2008/PN.JKT.BAR yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.
Setelah lama tak terdengar, sengketa tanah tersebut kembali disuarakan oleh sekitar seratusan orang yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Pemuda (Somad) untuk Meruya Selatan di depan kantor Gubernur Joko Widodo, Balaikota, Jakarta. Kamis (14/2).
Pantauan Rakyat Merdeka Online, dalam aksinya, mereka menuntut Pemprov DKI mematuhi putusan kasasi MA yang memenangkan PT Porta Nigra.
"Kita minta Pak Jokowi untuk mengganti tuntutan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI, dan harap Pak Joko taat hukum," kata humas Somad Meruya Selatan, Rahmat yang ditemui di sela-sela aksi.
Para pengunjuk rasa sempat menggoyang-goyangkan pagar pintu gerbang kantor Jokowi saat menyampaikan orasi mereka.
"Hari ini, Pak Jokowi harus mendengarkan aspirasi kita. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan anarkis," teriak seorang orator aksi melalui mobil sound.
Menurut Rahmat, sejak era kepemimpinan Sutiyoso hingga Fauzi Wibowo tidak mau bayar ganti rugi materiil dan immateril sesuai putusan MA sebesar Rp 391.422.000. Rahmat mengatakan, pihaknya akan terus melancarkan aksi serupa hingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Senin besok kita akan melakukan aksi kembali, dan aksi Senin besok lebih besar dikarenakan seluruh warga Meruya Selatan akan ikut serta," ucapnya.
Di saat aksi berlangsung, Jokowi di ruang Balai Agung tengah melantik Kepala Dinas Perumahan DKI yang baru menggantikan Novrizal yang mundur dengan alasan sakit.
[wid]