Namun kenyataan di lapangan, bangunan itu justru menjadi rumah toko dengan empat lantai.
Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan, Jermal, mengatakan, jika hal ini terus dibiarkan maka memperkuat dugaan adanya kongkalingkong antara petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakbar dengan pemilik bangunan.
Ia yakin masih banyak bangunan bermasalah lainnya di wilayah Jakbar yang dibiarkan, selain yang ditemukan di Kavling Polri Gropet. Jemal lalu mencontohkan, pengerjaan bangunan di Jalan Husein Sastranegara RT 10 RW 13 No. 168, Kalideres yang dianggap tidak memperhitungkan dampak bising terhadap lingkungan warga setempat.
"Ini preseden buruk bagi pejabat unit bersangkutan dan bahkan sangat memalukan gubernur baru," tegasnya.
Menurut dia, UU yang mengatur tentang pungutan liar sepertinya masih lemah. Ditambah pula kurangnya pengawasan atasan di tingkat P2B terhadap bawahan sehingga memungkinkan terjadinya penyuapan di lapangan.
"Evaluasi jabatan Kasudin P2B Jakarta Barat dan kasie- kasie kecamatan sangatlah penting karena kalau hanya diduduki oleh orang yang tidak becus dalam melaksanakan pekerjaan maka semakin sulit membuat perubahan di Jakarta yang lebih baik," pungkasnya.
[wid]