Begitu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, dalam membacakan uraian surat putusan (Vonis), Hartati Murdaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningn, Jakarta (Senin, 4/2).
Hakim menilai demikian karena selaku pengusaha Hartati telah terbukti melakukan praktek penyuapan kepada penyelenggara negera, dalam hal ini eks Bupati Buol, Amran Batalipu untuk mendapatkan izin hak guna usaha. Selain itu, tindakan Hartati Murdaya, juga menandakan bahwa istri taipan Murdaya Poo itu tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap itu untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektar. Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis.
[ysa]
BERITA TERKAIT: