Kapolsek Cibeunying Kidul Komisaris Polisi Harli Herdiaman yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul Ajun Komisaris Polisi Uus Saefullah mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya dipancing Kepolisian.
"Dari laporan warga dan kita kembangkan penyelidikan. Kita datangi tempat persembunyiannya di wilayah Moh Toha, namun begitu kita datangi, hanya ada barang bukti. Tak lama pelaku datang ke tempat persembunyiannya dan kita tangkap tanpa perlawanan," ucap Harli saat ditemui di Mapolsek Cibeunying Kidul, Rabu (30/1).
Harli menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan kunci Astag ketika beraksi. "Sasarannya adalah kendaraan roda dua yang diparkir di kos-kosan, saat keadaan sepi pelaku menjalankan aksinya," katanya.
Komplotan ini dipaparkan Harli, telah melakukan sekitar 30 aksi kejahatan dalam waktu 3 bulan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dan kerap berganti lokasi tindak kejahatan setiap harinya.
"Untuk jam kerjanya sendiri, komplotan ini beraksi pada pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB. Jadi HSR dan RA berangkat dari Limbangan malam hari dan beraksi lalu menyetor kepada BJ jam 09.00 WIB. BJ sendiri masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Sementara itu HSR pria beranak satu ini yang berprofesi sehari-hari sebagai supir angkot limbangan mengaku baru 3 bulan ini berprofesi ganda sebagai pencuri sepeda motor. "Peran saya sebagai pemetik (pengambil). Saya diajarin dan disuruh mencuri sama BJ," paparnya.
Dia mengatakan bahwa dalam setiap aksinya hanya memerlukan waktu selama 5 menit dengan dibantu RA yang berperan sebagai joki serta pengamat situasi.
"Dalam sehari bisa dapat 1 motor, bisa 2 bisa juga tidak dapat. Sasarannya lebih kepada motor matic karena lebih mudah yang diparkir di kos-kosan. Setelah dapat saya jual ke BJ dengan harga 1,3 juta dibagi dua dengan RA dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta foya-foya," tutupnya.
Polisi pun menyita barang bukti dari tersangka sebanyak 9 unit sepeda motor dengan satu buah kunci astag. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
[zul]
BERITA TERKAIT: