JALAN MAKAN KORBAN

Polisi Harus Berani Periksa Gubernur Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 23 Januari 2013, 09:46 WIB
Polisi Harus Berani Periksa Gubernur Jakarta
ILUSTRASI
rmol news logo Indonesia Police Watch mencatat selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta.

Pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat.

Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah
sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.

"Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi,"  ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane pagi ini (Rabu, 23/1).

Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri berani menegakkan hukum, menjalankan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. "Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak," jelasnya.

Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. "Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," demikian Neta.

Sebelumnya Neta menjelaskan, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA