Jokowi Bisa Dipidana Kalau Biarkan Jalanan Berlubang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 23 Januari 2013, 09:03 WIB
Jokowi Bisa Dipidana Kalau Biarkan Jalanan Berlubang
joko widodo
rmol news logo Gubernur Jakarta Joko Widodo dan pejabat DKI lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir.

Sebab jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane pagi ini (Rabu, 23/1).

Karena itu, Neta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Jokowi itu segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Jokowi anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara.

Menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA