Ayah RI harus Dijerat Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 18 Januari 2013, 20:01 WIB
Ayah RI harus Dijerat Pasal Berlapis
ilustrasi
rmol news logo Polisi harus terus mendalami barang bukti dan saksi untuk mengusut tuntas kasus kejahatan seksual yang dialami bocah berumur berusia 10 tahun, RI, yang akhirnya meninggal pada 6 Januari 2013 lalu.

Meski sudah diketahui bahwa pelakunya ternyata S, yang tak lain bapak korban sendiri.

"Jika yang melakukan adalah bapak korban, RI mungkin bisa dikenakan hukuman seberat-beratnya. Yaitu tambahan seperti dari orang biasa. Pasal yang mengakibat kehilangan nyawa dan pencabulan. Bapak RI jika terbukti melakukan dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP," ujar Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak M Ihsan (Jumat, 18/1).

Ihsan menjelaskan, pengakuan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan untuk membuktikan pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan bapak korban mengakui ini untuk menutupi perbuatan orang lain.

"Jika ini yang terjadi, pelaku akan semakin banyak mengincar anak-anak yang lain jadi korban," ungkap Ihsan.

Ihsan mengingatkan, penanganan kasus RI tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan anak-anak lain dari ancaman kejahatan seksual.

"Semoga Kepolisian tidak puas dengan pengakuan bapak korban RI sebelum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan pengakuan tersebut," tandasnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA