Meski Pahami Maksud Pernyataannya, Fraksi Gerindra Putuskan Coret Daming Sunusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 15 Januari 2013, 12:23 WIB
Meski Pahami Maksud Pernyataannya, Fraksi Gerindra Putuskan Coret Daming Sunusi
daming sunusi/ist
rmol news logo Fraksi Gerindra memutuskan bahwa calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi, tidak layak terpilih. Hal itu berkaitan dengan pernyataan "tidak layak" yang diucapkan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III DPR kemarin seputar wacana hukuman mati dalam kasus pemerkosaan.

"Setelah melihat akibat yang luas dari guyonan tersebut yang melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih kaum wanita, maka Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak yang bersangkutan sebagai Hakim Agung," tegas anggota fraksi Gerindra di Komisi III, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 15/1).

Mayoritas kalangan pemerhati hukum menyebut, sebagai hakim dan calon Hakim Agung, Damin telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, “yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati”. Bahkan, Komisi Yudisial diminta segera memeriksa Muhammad Daming Sunusi merujuk kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan segera memberikan sanksi pemberhentian sebagai hakim serta membatalkan pengajuan namanya sebagai calon Hakim Agung.

Di pemberitaan sebelumnya. Martin Hutabarat mengaku dapat memahami pernyataan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III kemarin karena hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus melihat latar belakang kasus tanpa harus pukul rata. Maka pernyataan Daming, yang dikutip hanya sebagian oleh media massa, dapat dipahami.

Perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India. Martin secara gamblang menyatakan sependapat dengan pernyataan calon Hakim Agung itu agar pelaku pemerkosaan tak dapat pukul rata hukuman mati.

"Guyonan hakim tersebut telah menjadi berita yang luas, yang salah dipersepsi orang. Meskipun ucapan itu sangat saya sesalkan, yang sebenarnya tidak perlu diucapkan, namun inti masalahnya yang dijawab oleh Hakim tersebut, pelaku kasus pemerkosa tidak perlu harus dihukum mati, layak didiskusikan dan dipertimbangkan," ucap Martin sebelumnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA