Martin Hutabarat Luruskan Konteks Pernyataan Hakim Daming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 15 Januari 2013, 10:59 WIB
Martin Hutabarat Luruskan Konteks Pernyataan Hakim Daming
martin hutabarat
rmol news logo Pernyataan kontroversial soal hukuman mati untuk pemerkosa dari calon Hakim Agung Mohammad Daming Sunusi sebaiknya ditanggapi dengan bijak dan melihat konteks keseluruhan saat uji kelayakan berlangsung.

Anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, dapat memahami pernyataan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III kemarin karena hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus melihat latar belakang kasus tanpa harus pukul rata. Maka pernyataan Daming, yang dikutip hanya sebagian oleh media massa, dapat dipahami.

"Sebab, ada juga pemerkosaan itu dilakukan dalam keadaan mabuk, ikut-ikutan, anak-anak remaja yang tergoda dan sebagainya," ucap Martin dalam pernyataan persnya, sesaat lalu (Selasa, 15/1).

Perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India. Martin secara gamblang menyatakan sependapat dengan pernyataan calon Hakim Agung itu agar pelaku pemerkosaan tak dapat pukul rata hukuman mati.

"Tapi harus dihukum seberatnya misalnya dihukum 20 tahun atau kalau perlu hakimnya berani membuat terobosan, ya hukuman seumur hidup. Tapi tidak perlu dihukum mati," ucapnya.

Martin mengutarakan, begitu juga fakta bahwa di banyak negara Barat tidak lagi mempersoalkan keperawanan dan di banyak kota besar seperti Jakarta, menurut sebuah survei, hampir 50 persen perempuan sudah tidak perawan sebelum nikah. Ini merupakan faktor penilaian Hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga tidak sampai menghukum mati seorang pemerkosa yang perbuatannya hanya terbatas perbuatan bejat itu sendiri.

"Tapi guyonan hakim tersebut telah menjadi berita yang luas, yang salah dipersepsi orang. Meskipun ucapan itu sangat saya sesalkan, yang sebenarnya tidak perlu diucapkan, namun inti masalahnya yang dijawab oleh Hakim tersebut, pelaku kasus pemerkosa tidak perlu harus dihukum mati, layak didiskusikan dan dipertimbangkan," ucap Martin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA