Hakim Vonis Angie 4,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 10 Januari 2013, 16:43 WIB
Hakim Vonis Angie 4,5 Tahun Penjara
angelina sondakh
rmol news logo Majelis Hakim sudah memutuskan vonis untuk terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh.

Bekas anggota DPR dari Partai Demokrat itu divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sudjatmiko dalam persidangan di gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan sesaat lalu (Kamis, 10/1).

Hal yang memberatkan Angie adalah dia tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digalakkan. Sedangkan yang meringankan, antara lain karena berlaku sopan dan single parent.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut 12 tahun dan denda 500 juta. Baik Angie dan jaksa saat ini sedang pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Angie dan Jaksa diberi waktu selama tujuh hari. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA