"Orang yang pernah jadi penegak hukum yang bagus, profesional dan intergitas serta punya pengalaman mengejar koruptor pantas dijadikan penasihat KPK. Atau bisa juga mantan hakim dengan track record yang bagus ," kata ahli hukum pencucian uang Dr Yenti Garnasih, kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (28/12).
Meski saat ini tantangan tersukar KPK adalah menghadapi kejahatan korupsi di sektor perbankan dan keuangan, namun kata Yenti, penasihat KPK jangan diisi orang yang hanya menguasai sektor tersebut, sementara buta dengan permasalahan hukum.
"Yang jadi penasihat KPK tidak cukup harus tahu masalah dinamika ekonomi, tapi juga harus benar-benar menguasai masalah hukum pidana. Sekarang misalnya, sudah tahu Century bermasalah, tapi kan butuh bukti-bukti untuk kemudian dibawa ke persidangan," beber Yenti.
"Artinya, bukan kemudian penegakan hukum dilakukan berdasarkan opini. Atau sebaliknya, penanganannya dikalahkan juga dengan opini," demikian Yenti.
Seperti diketahui, masa tugas dua penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan segera berakhir. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, mengatur masa tugas penasihat KPK adalah selama 4 tahun. Sementara Abdullah dan Said Zainal dipilih oleh pimpinan KPK atas rekomendasi Panitia Seleksi Penasihat KPK yang diketuai Prof Jimmly Asshiddiqie yang proses seleksinya dimulai Februari 2009.
[dem]
BERITA TERKAIT: