Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo belum mau mengomentari pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa DPR sudah bisa mengajukan Hak Menyatakan Pendapat setelah kasus skandal Century ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dari petinggi Bank Indonesia. Pengajuan HMP ini karena posisi mantan Gubernur Bank Indonesia yang diduga terlibat Boediono saat ini sebagai Wakil Presiden.
Begitu juga saat ditanya atas pernyataan anak buahnya di DPR Eva Kusuma Sundari. Eva setuju dengan pengajuan HMP bahkan menurutnya DPR bisa mengajukan tanpa ada putusan KPK.
Tjahjo meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Puan Maharani. "Kalau itu, silakan tanya dulu ke pimpinan fraksi PDI Perjuangan di DPR," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 27/12). [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: