Penegasan Mabes Polri yang belum akan memeriksa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terkait kasus pencucian uang aliran dana Bank Century disesalkan.
Direktur Hukum dan advokasi Masyarakat Visi Indonesia, Akbar Kiahaly, menilai mestinya penuntasan kasus pencucian uang ini menjadi modal bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
"Mabes Polri kembali tidak mengambil momentum positif untuk mengembalikan citra baik mereka yang jatuh akibat dari berbagai macam skandal korupsi yang melibatkan sejumlah Pamen dan Pati Polri," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
"Tindakan Mabes Polri ini semakin menambah deretan kasus-kasus besar yang akhirnya mangkrak di laci petinggi polisi," sambungnya.
Akbar menyatakan, Sebelumnya, berdasarkan penyidikan Polri sendiri, PT Graha Nusa Utama (PT GNU) menerima sejumlah dana yang bersumber dari penjualan aset Bank Century. Sekitar 55 persen saham PT GNU dibeli PT Ancora Land, yang merupakan perusahaan milik Gita Wirjawan.
Tapi sayangnya, jelas Akbar, baru-baru ini Mabes Polri membantah hasil penyelidikan mereka sendiri dengan mengatakan bahwa sampai saat ini mereka tidak menemukan keterkaitan PT Graha Nusa Utama, yang 55 persen sahamnya dibeli perusahaan milik Gita Wirjawan, PT Ancora Capital dengan pemilik Bank Century Robert Tantular. Sehingga, tidak ada korelasinya memeriksa Gita.
Sementara itu, Kamis (20/12) lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Toto Kuncoro, Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU), lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).
"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: