"Perlu orang yang independen, obyektif dan nonpartisan. Bahkan terhadap konstalasi yang ada diantara pimpinan KPK," kata anggota Komisi Hukum DPR, Eva Sundari kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (23/12).
Seperti diketahui, masa tugas Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan segera berakhir karena sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, keduanya sudah hampir 4 tahun menjabat. Abdullah dan Said Zainal dipilih oleh pimpinan KPK atas rekomendasi Panitia Seleksi Penasihat KPK yang diketuai Prof Jimmly Asshiddiqie yang proses seleksinya dimulai Februari 2009.
Perlu juga, kata Eva, penasihat KPK yang baru memiliki kemampuan menjaga jarak dari kasus-kasus korupsi yang sekarang sudah "becek" karena anasir-anasir politik.
"Penasihat harus negarawan, tak ada agenda pribadi kecuali berorientasi pada
what is the best for nation. Yaitu, memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," kata dia.
Siapa figur pas menjadi penasihat KPK yang baru, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan para mantan hakim Mahkamah Konstitusi layak dipilih.
"Pak Mahfud MD dan eks MK yang lainnya. Karena perekrutan MK indikatornya jelas, yakni negarawan," demikian Eva.
[dem]
BERITA TERKAIT: