Skenario proyek Hambalang telah selesai dibahas sejak Agustus 2009. Sedangkan, Andi Mallarangeng baru menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Oktober 2009. Sepanjang menjadi Menpora, Andi Mallarangeng tidak pernah menandatangani perubahan proyek multiyears Hambalang yang diusulkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram. Dia juga tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tahap awal dana proyek Hambalang.
Rizal menyampaikan kecurigaannya terhadap proses pencairan dana anggaran proyek Hambalang. Menurutnya, seluruh proyek ditandatangani oleh mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.
Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menyetujui pencairan anggaran tahap awal. Selain itu, menurut dia, selama ini Menkeu juga tidak pernah menanyakan secara langsung mengapa surat permohonan pencairan anggaran proyek Hambalang tidak ditandatangani oleh Menpora.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan kemudian, bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab sulit dibayangkan bila dalam kasus ini Andi Mallarangeng berjalan sendirian.
"Harusnya Andi Mallarangeng ditetapkan bersama dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menandatangi pencairan dana Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun," tegasnya.
Pembaca Rakyat Merdeka Online telah bersikap dalam poling yang kami buka sepekan terakhir.
Setelah Menpora Andi Mallarangeng, layakkah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dijadikan tersangka selanjutnya untuk dugaan korupsi proyek Hambalang?Pembaca yang memilih "Layak" sebesar 73,6 persen. Opsi "Tidak Layak" diklik 22,7 persen responden dan sisanya "Ragu-ragu" 3,6 persen.
Memang, persetujuan untuk proyek yang menurut rencana dikerjakan dalam beberapa tahun itu dianggap bermasalah karena alokasi anggaran sebetulnya belum tersedia.
Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.
Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.
Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan.
Hasil poling ini bisa memperlihatkan bahwa semakin kuat keinginan sebagian besar pembaca untuk mengetahui motif pria kelahiran Amsterdam, Belanda tahun 1956 itu, di balik pencairan dana itu.
Meski poling ini tak mencerminkan sikap masyarakat umum tanpa kaidah akademis, namun sangat besar kepentingan publik untuk membuka kesemrawutan perkara yang notabene pernah coba ditutup-tutupi oleh salah seorang petinggi Badan Pemeriksa Keuangan itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: