PERKARA NIKKO-PERMATA

Inilah Bantahan Pihak Nikko terhadap Pernyataan OC Kaligis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 16 Desember 2012, 15:59 WIB
Inilah Bantahan Pihak Nikko terhadap Pernyataan OC Kaligis
rmol news logo Pihak PT. Nikko Securities Indonesia mempunyai alasan memohonkan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) di pengadilan terkait perkara dengan dengan PT. Bank Permata Tbk.

Pengajuan pembatalan di pengadilan itu demi menegakkan prinsip-prinsip hukum yang telah dilanggar BAPMI. Hal ini juga agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dunia pasar modal.

Demikian disampaikan kuasa hukum Nikko, Aksioma Lase dari Kantor LexFortis Amaliha Lase & Partners dalam keterangan pers (Minggu, 16/12).

Apa saja prinsip-prinsip hukum yang dilanggar oleh BAPMI?

Aksioma Lase menjelaskan, BAPMI memeriksa perkara yang diajukan oleh Permata yang tidak berhak menggunakan klausula arbitrase antara Nikko dengan Investor, juga tidak berhak mempersoalkan kesepakatan Nikko dan Investor dalam perjanjian antara Nikko dengan Investor.

"Sebab Permata bukan pihak dalam perjanjian itu. Prinsip hukum yang ditabrak oleh BAPMI inilah yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan mengulang pemeriksaan materi perkara yang diputus oleh BAPMI seperti cerita menyesatkan dari OC Kaligis itu," ujarnya, merujuk pada pernyataan pengacara OC Kaligis di Rakyat Merdeka Online edisi Kamis 13 Desember 2012 dengan judul "Nikko Securities Tak Beretika Dan Merontokkan Kepercayaan Investor."

Kedua, BAPMI memeriksa sengketa antara Permata dan Nikko dengan melewati/melampaui jangka waktu penyelesaian sengketa yang menurut UU Arbitrase harusnya hanya 180 hari sejak terbentuknya majelis arbitrase. Lewatnya waktu ini juga tanpa diikuti penetapan perpanjangan jangka waktu.

"BAPMI memeriksa dan mengakui bukti yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Meterai, dan mengakui bukti yang tidak memenuhi syarat sebagai bukti pembayaran. Jadi ada asas dan hukum acara pembuktian yang dilanggar oleh BAPMI, sehingga harus diluruskan melalui Pengadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, BAPMI melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang Pedoman Benturan Kepentingan dan Afiliasi Bagi Arbiter dan Mediator BAPMI, sekaligus melanggar aturan benturan kepentingan dalam UU Arbitrase dengan memeriksa perkara yang diajukan oleh Permata yang diwakili oleh kuasa hukum yang juga merupakan Arbiter Tetap BAPMI. Terakhir, BAPMI menerbitkan salinan putusan yang berbeda dengan yang diucapkan saat sidang putusan.

"Jadi di pengadilan, Nikko hanyalah menguji Putusan BAPMI apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara atau tidak, bukan soal materi perkaranya, dan ternyata pengadilan menemukan adanya pelanggaran prinsip hukum didalamnya. Putusan yang dibuat dengan melanggar hukum adalah putusan yang illegal, sehingga tidak layak dipertahankan," tegasnya.

Putusan Pengadilan yang membatalkan putusan BAPMI ini bukanlah hal yang luar biasa. Jauh sebelumnya dan selama ini sudah banyak putusan arbitrase seperti putusan BANI dan Putusan SIAC yang dibatalkan oleh Pengadilan. Bahkan terhadap putusan   Pengadilan pun bisa diajukan upaya hukum dan bisa dibatalkan oleh Pengadilan yang lebih tinggi di atasnya.

Ini membuktikan bahwa putusan arbitrase itu bukanlah putusan yang bebas/bersih dari kesalahan dan karenanya harus diperbaiki melalui mekanisme  di pengadilan yang disediakan oleh UU Arbitrase. Langkah yang dilakukan Nikko ini merupakan langkah maju dan berani sehingga seharusnya dimaknai sebagai ajang membenahi sistem beracara di BAPMI sekaligus membersihkan BAPMI dari kemungkinan intervensi tangan-tangan jahil yang ingin merusak sistem.

"Terkait alasan-alasan pengajuan pembatalan putusan arbitrase yang dimaksud oleh OC Kaligis dalam Pasal 70 UU Arbitrase, sepertinya OC Kaligis tidak membaca UU Arbitrase itu secara utuh sehingga melewatkan penjelasan yang disiapkan oleh pembuat undang-undang dalam Penjelasan Umum UU Arbitrase khususnya Paragraf ke-18 yang pada pokoknya menyatakan bahwa alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 70 UU Arbitrase itu hanyalah sebagian saja, artinya alasan-alasan lain diluar yang disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase itu dapat juga menjadi alasan pembatalan putusan arbitrase," jelasnya.

Sementara mengenai komentarnya yang mewajibkan pembuktian alasan-alasan permohonan pembatalan melalui putusan pengadilan, sekali lagi OC Kaligis memperlihatkan ketidakcermatannya dalam membaca undang-undang karena melupakan esensi Pasal 70 UU Arbitrase tersebut yang menyatakan bahwa: "Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut DIDUGA MENGANDUNG UNSUR-UNSUR sebagai berikut....”.

Jadi cukup dengan adanya DUGAAN atas unsur-unsur yang melanggar hukum saja, maka para pihak dapat memohonkan pembatalan putusan itu. Sehingga pembuktian dengan menggunakan putusan pengadilan menjadi kontraproduktif sebab putusan pengadilan mengandung unsur kepastian. Sementara Pasal 70 UU Arbitrase hanya mempersyaratkan adanya dugaan saja, tidak harus pasti.

Karena itulah maksud dari pembuktian alasan permohonan melalui putusan pengadilan dalam penjelasan pasal tersebut harus dimaknai sebagai pembuktian melalui putusan pengadilan yang memeriksa perkara permohonan pembatalan itu sendiri, prinsip ini sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan murah..[zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA