Tuntutan ribuan perangkat desa dari berbagai daerah agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masa jabatan diperpanjang menjadi delapan atau sepuluh tahun dari sebelumnya enam tahun hanya untuk kepentingan elit desa.
Karena itu, DPR dan pemerintah tak perlu mengabulkannya dan memasukkannya dalam RUU Desa yang saat ini sedang digodok.
Demikian disampaikan ekonom Dahnil Anzar Simanjutak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Minggu, 16/12).
"DPR dan pemerintah tak boleh mengikuti tuntutan ini. Jangan sampai demo dan sikap ingin populer mengabaikan rasionalitas dan kepentingan masyarakat desa yang lebih besar. Jangan karena gerakan massa dan demi popularitas, DPR RI menyetujui desakan para Kepala Desa untuk menjadi PNS," ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, pemerintah dan DPR sebaiknya hanya fokus pada permasalahan fiskal bagi desa agar akselerasi pembangunan desa bisa dilakukan.
"Saya pikir, rancangan UU Desa harus fokus pada otonomi desa dan memberikan otoritas desa termasuk otoritas fiskal agar desa menjadi lebih baik tata kelola pemerintahannya dan pelayanan terhadap masyarakat," demikian Dahnil. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: