Perda Perparkiran Tahun 2012 Menjamin Keamanan Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 07 Desember 2012, 09:39 WIB
Perda Perparkiran Tahun 2012 Menjamin Keamanan Kendaraan
ilustrasi
rmol news logo Perda 5/1999 harus direvisi karena sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya sudah tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan peraturan yang baru.

Perda 5/1999 tentang Perparkiran yang menjadi pedoman dasar pengelolaan perparkiran di Provinsi DKI Jakarta diantaranya mengatur mengenai pengendalian ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir, mendorong pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan baik sebagai usaha khusus maupun penunjang usaha pokok dirasakan kurang optimal, ketersediaan lahan yang terbatas, mengakibatkan belum memadainya ketersediaan fasilitas parkir;

Dengan telah diterbitkannya Perda 5/2012 tentang Perparkiran pada tanggal 28 September 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir serta mendorong pemenuhan ketersediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sesuai dengan kebutuhan pengguna fasilitas parkir dan kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

Hal lainnya adalah persoalan jaminan keamanan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi parkir dan timbulnya kemacetan lalu lintas akibat penggunaan ruang milik jalan sebagai tempat parkir;

Perda 5/2012 tentang Perparkiran ini memberikan perlindungan keamanan bagi kendaraan yang parkir di lokasi parkir berupa kehilangan dan kerusakan serta mewajibkan menyediakan fasilitas parkir khusus berupa fasilitas parkir untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, orang tua dan pengguna sepeda;

Dalam upaya peningkatan pengawasan dan penyetoran pajak parkir diwajibkan kepada penyelenggara usaha parkir untuk melaksanakan transaksi secara online sehingga pungutan dan penyetoran pajak parkir menjadi lebih transparan dan akuntable.

Pemerintah Daerah akan mengupayakan pembangunan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda transportasi massal dengan pembangunan park and ride pada terminal-terminal dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya serta sektor swasta dalam penyediaan fasilitas parkir;

Dalam upaya melaksanakan Perda 5/2012 tentang Perparkiran diperlukan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah dan/atau dari kuasa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Akan sergera diterbitkan beberapa Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Perda ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA