Angkot dan Mobil Wartawan Bebas Sistem Ganjil Genap

Kamis, 06 Desember 2012, 17:59 WIB
Angkot dan Mobil Wartawan Bebas Sistem Ganjil Genap
DITILANG/IST
rmol news logo Sistem pembatasan pelat nomor ganjil genap tidak akan diberlakukan bagi kendaraan milik Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ya enggak dong (mobil dinas)," ucap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan usai memimpin rapat kajian pembatasan kendaraan bersama sejumlah pengamat transportasi, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).  

Bukan hanya mobil dinas, kata Jokowi lagi, beberapa kendaraan lain juga akan bebas dari sistem yang diterapkan mulai Maret 2013 mendatang tersebut.

"Angkutan umum, taksi, busway, kopaja, mobil dinas dan mobil wartawan," sebutnya.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, kebijakan itu akan dibahas butir per butir agar mendetail dan tidak harus ada persetujuan dari DPRD karena sudah masuk dalam Perda DKI Jakarta.

"Gak usah. Jadi hanya ini secara umum di Perda udah ada, tentang lalu lintas, ya ini kan implementasi dari Perda itu, mungkin nanti ada dalam Pergub lah," jelasnya. [ant/wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA