Demikian disampaikan staf Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Suhendri kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (20/11).
"Kasus dugaan korupsi SIDJP, untuk tersangka Achmad Sjarifuddin Alsah yang juga mantan Sekretaris Jenderal Dirjen Pajak, berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada tgl 20 Nopember 2012," kata Suhendri sambil mengatakan nilai proyek SIDJP lebih dari Rp 43 miliar.
Ia mengatakan lengkapnya berkas Achmad tertuang dalam surat bernomor: B-57/F.3/Ft.1/11/2012.
18 Oktober lalu, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Achmad Sjarifuddin Alsah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan nilai proyek lebih dari Rp 43 miliar.
Namun terkait perkara ini, tim penyidik Kejagung urung menaikkan status Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) dari saksi ke tersangka. Padahal Murdaya Poo telah diperiksa sebagai saksi, bahkan dua anak buahnya ditahan yakni Direktur di PT Berca Hardaya Perkasa (BHP) Michael Surya Gunawan dan Lim Wendra Halingkar atas perkara ini.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan enam tersangka atas perkara ini, dua di antaranya diputus pengadilan Tipikor yakni terdakwa Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen divonis 3 tahun penjara, dan terdakwa Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang divonis dua tahun penjara.
Sementara tersangka lain yang akan menyusul duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor adalah mantan Direktur Informasi Perpajakan Riza Noor Karim, Direktur PT BHP Liem Wendra Halingkar, dan Michael Surya Gunawan.
[arp]
BERITA TERKAIT: