HAM Tidak Bisa Dijadikan Alasan untuk Memberikan Grasi Kepada Gembong Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Oktober 2012, 20:18 WIB
HAM Tidak Bisa Dijadikan Alasan untuk Memberikan Grasi Kepada Gembong Narkoba
ilustrasi narkoba/ist
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada dua gembong narkoba, Denny dan Ola karena pertimbangan HAM.

Namun menurut bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pertimbangan Presiden SBY tidak tepat.

"Hal-hal yang terkait HAM telah dituliskan dengan jelas dalam undang-undang," kata JK.

Dalam Pasal 9 UUD 1945, contoh JK, setiap orang berhak hidup, berserikat dan berpendapat. Lalu ada undang-undang lain yang menyebutkan bahwa semua orang berkewajiban taat pada hukum dan Undang-undang.

"Artinya, kalau anda melanggar, anda berhak dihukum, jadi tetap ada hak dan kewajiban," tutupnya.

Dengan kata lain, jika seseorang jelas-jelas melanggar perundangan, seperti mengedarkan narkoba, tidak pantas diberikan grasi. Apalagi mengedarkan narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. [arp]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA