Namun menurut bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pertimbangan Presiden SBY tidak tepat.
"Hal-hal yang terkait HAM telah dituliskan dengan jelas dalam undang-undang," kata JK.
Dalam Pasal 9 UUD 1945, contoh JK, setiap orang berhak hidup, berserikat dan berpendapat. Lalu ada undang-undang lain yang menyebutkan bahwa semua orang berkewajiban taat pada hukum dan Undang-undang.
"Artinya, kalau anda melanggar, anda berhak dihukum, jadi tetap ada hak dan kewajiban," tutupnya.
Dengan kata lain, jika seseorang jelas-jelas melanggar perundangan, seperti mengedarkan narkoba, tidak pantas diberikan grasi. Apalagi mengedarkan narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
[arp]
BERITA TERKAIT: