Disebutkan audit investigatif tersebut selesai dikerjakan sekitar sembilan minggu lalu. Dari audit investigatif itu ditemukan sejumlah indikasi penyelewengan dan tindak pidana korupsi.
Hasil audit kasus Hambalang itu ditahan salah seorang anggota BPK yang membidangi investigasi dan tidak pernah dibahas dalam rapat anggota BPK yang biasa dilakukan tiap hari Rabu. Anggota BPK tersebut selalu beralasan bahwa audit investigatif belum selesai dikerjakan.
Pegawai BPK memiliki aturan main yang jelas dalam melakukan pekerjaan. Dalam Pasal 28 UU 15/ 2005 tentang BPK, misalnya, disebutkan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi hasil audit yang terindikasi tindak pidana akan terkena sanksi pidana. Aturan lainnya, Pasal 31 mengatur tentang tindak pidana karena menghalang-halangi temuan audit.
Sebelumnya permintaan agar BPK melakukan audit investigatif soal Hambalang disampaikan Panja Hambalang DPR RI. Audit investigasi dilakukan secara keseluruhan, meliputi proses sertifikasi lahan, pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan seperti layak atau tidaknya menggunakan anggaran jamak (multiyears) hingga kondisi akhir pelaksanaan proyeknya.
Panja Hambalang sendiri dibentuk atas kesepakatan Komisi X DPR RI dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Pembentukan Panja bertujuan untuk menelusuri kesesuaian anggaran yang sudah dikucurkan dengan perkembangan pembangunan proyek. Panja juga menelusuri kejanggalan penetapan proyek Hambalang dari anggaran tahun tunggal (single years) menjadi proyek tahun jamak (multi years) dengan anggaran Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan kompleks Hambalang. Sejumlah pejabat Kemenpora, politisi, dan pihak swasta disebut-sebut juga terlibat dalam kasus mega proyek ini.
Menurut KPK anggaran proyek tersebut mencapai Rp 2,5 trilun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,175 triliun digunakan untuk konstruksi bangunan Hambalang dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan peralatannya.
Dugaan korupsi pada proyek Hambalang, tidak hanya terjadi di saat proses konstruksi dan pengadaan fasilitas pusat pendidikan olahraga, namun sudah dimulai sejak proses pembebasan tanah.
Tanah Hambalang yang dibebaskan untuk proyek itu adalah seluas 312.448 meter persegi. Negara diduga membayar Rp 22 ribu untuk tiap meter persegi, dari tanah yang dibebaskan itu, menjadi semacam uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.
[dem]
BERITA TERKAIT: