SUAP BUPATI BUOL

Kepala BPN Buol akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Oktober 2012, 14:31 WIB
Kepala BPN Buol akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
korupsi/ist
rmol news logo Sidang lanjutan perkara korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU), di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa General Manager Hardaya Inti Plantations Yani Anshori kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10).

Sidang kali ini  masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK).

"Ada 4 orang saksi hari ini, Haryono Saroso selaku Kepala BPN Kab Buol,
Amir Togila Asisten I Pemda Buol,  Kirana selaku Financial Controller PT CCM dan Sayfurizzal selaku Direktur PT Sonokeling (Perusahaan milik Arthalyta Suryani alias Ayin)," kata Pengacara Yani, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang sendiri diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB.

Seperti diketahui, dalam persindangan Direktur Operasional PT, Hardaya Inti Platation, Gondo dan General Manager Supporting Yani Anshori didakwa memberikan suap berupa uang seluruhnya Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Keduanya didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP) memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012.

Surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA