"Repdem menyerukan kepada seluruh warga DKI Jakarta, khususnya etnis Tionghoa agar menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS-TPS terdekat, memilih dengan bebas sesuai kehendak nurani memilih calon gubernur yang akan dipilih," pesan Ketua Repdem DKI Jakarta, Yul Driansah, Rabu (19/9).
Untuk itu, katanya, Repdem menyiapkan tenaga-tenaga relawan untuk melakukan pengawalan terhadap warga DKI Jakarta yang khawatir dengan intimidasi maupun bentuk-bentuk yang menghalang-halangi warga Jakarta menggunakan hak politik dan hak konstitusionalnya. Repdem membuka posko laporan dan pengaduan pemilukada DKI Jakarta, Cikini I Menteng, Jakarta Pusat. Atau pengaduan bisa disampaikan melalui sambungan telepon dan faximili di nomor 021.3922725.
Pemilukada, lanjut dia, adalah bagian dari proses demokrasi, perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikannya hak kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, konstitusi telah dengan jelas mengatur dan menjamin setiap warga negara untuk dapat memberikan hak pilihnya. Yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat1, Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: